Pin It

20260908 Rapat RUU Satu Data Indonesia 11Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto (kiri) usai mengikuti Rapat Tingkat Menteri Pembahasan RUU Satu Data Indonesia, di Jakarta, Senin (8/9/2026).

 

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi momentum penting untuk memastikan data menjadi fondasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan perhatian pada berbagai substansi RUU yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, transformasi digital, dan pelayanan publik.

“Pembahasan RUU Satu Data Indonesia menjadi momentum penting untuk memastikan data benar-benar menjadi fondasi bagi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dalam Rapat Tingkat Menteri Pembahasan RUU Satu Data Indonesia, di Jakarta, Senin (8/9/2026).

Dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), terdapat sejumlah substansi penting yang telah disepakati. Di antaranya penguatan kedaulatan data nasional, yang tidak hanya berkaitan dengan yurisdiksi, tetapi juga kemampuan negara dalam menguasai, mengatur, melindungi, dan mengendalikan data.

20260908 Rapat RUU Satu Data Indonesia 4

Pembahasan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB, Kementerian Hukum, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

Selain itu, RUU SDI juga menempatkan Pemerintah Digital sebagai bagian dari transformasi digital yang lebih luas, mencakup ekonomi digital dan masyarakat digital. Data Dasar Nasional diharapkan menjadi rujukan utama dalam mendukung penyelenggaraan transformasi digital nasional.

Aspek tata kelola juga menjadi perhatian, dengan memastikan penyelenggaraan Satu Data Indonesia berjalan secara terpadu melalui Rencana Induk, Arsitektur, Manajemen, dan Siklus SDI. Pemanfaatan dan interoperabilitas data lintas sektor juga harus berlandaskan asas adil dan inklusif untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.

20260908 Rapat RUU Satu Data Indonesia 14

Wamen Purwadi menyampaikan bahwa RUU SDI juga mendorong penyederhanaan pertukaran data. Penyebarluasan dan pemanfaatan data tidak lagi memerlukan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama sepanjang memenuhi standar keamanan data.

“Dengan substansi yang telah diakomodasi, kami berharap RUU Satu Data Indonesia dapat membangun tata kelola data yang terpadu, interoperabel, dan tidak menambah kompleksitas birokrasi,” pungkasnya.

Pengaturan RUU tersebut juga diarahkan untuk meminimalisasi tumpang tindih larangan dan sanksi dengan regulasi yang telah ada. Selain itu, disepakati pula untuk tidak membentuk kelembagaan baru, termasuk menghilangkan rencana pembentukan Badan SDI dan Lembaga Supervisi Badan SDI. (HUMAS MENPANRB)