
JAKARTA – Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi paradigma baru dalam pengelolaan ASN yang menggeser sistem kepegawaian berbasis karier menjadi sistem merit yang instrumennya adalah kinerja, kompetensi, dan kualifikasi. Untuk mengawal regulasi ini, maka UU ASN mengamanatkan Komisi ASN (KASN) sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan...