Jakarta - Beredarnya tabel gaji PNS di lingkungan Mahkamah Agung (MA) hingga Rp 6 juta untuk golongan I/a dianggap angin lalu. Karyawan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak terlalu mempercayai selebaran itu.
"Ah, itu sudah lama. Agustus tahun lalu juga ada informasi itu tapi nggak terbukti. Sekarang katanya tahun ini akan terealisasi," kata staf bagian kepegawaian PN Jakpus, Mira, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (18/4/2013).
Menurut Mira, di PN Jakpus sudah tidak ada PNS golongan I. Paling bawah di PN Jakpus yaitu golongan II/a yang bekerja lavel staf di berbagai bagian. Selain PNS, PN Japus juga mempunyai karyawan honorer dan outsourcing.
"Itu bohong. Saya nggak percaya, saya sudah sering mendengar," ujar Mira.
Dalam tabel selebaran yang diterima detikcom, disebutkan PNS golongan I/a Rp 3,6 juta dan golongan I/e Rp 4,6 juta. Jumlah nominal tunjangan dalam bentuk remunerasi ini berbeda menurut kelas pengadilan.
Untuk PNS yang bekerja di MA, golongan I/a diusulkan mendapat gaji Rp 6 juta dan golongan I/d sebesar Rp 6,7 juta. Di posisi puncak tertinggi penghasilannya diusulkan diterima oleh Sekretaris MA sebesar Rp 46,9 juta. Di bawahnya Dirjen/Kepala Badan/Eselon IA sebesar Rp 41,5 juta. Urutan ketiga diduduki Panitera Muda Perkara/Eselon II sebesar Rp 33 juta.
Adapun pengadilan kelas IA Khusus, golongan II/a diusulkan mendapat gaji Rp 6 juta. Masuk dalam kelas pengadilan ini seperti PN Jakpus atau PN Jakarta Selatan.
"Kalaupun benar, ya Alhamdulillah. Tapi saya saja yang golongan III/a gaji pokok cuma Rp 2 jutaan loh," ujar Mira.
Atas beredarnya tabel di atas, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur tidak bisa memastikan kebenarannya. Namun dia membenarkan jika saat ini MA tengah mengusulkan kenaikan remunerasi pegawai.
"Persisnya saya nggak bawa datanya. Tapi memang sedang diusulkan remunerasi pegawai non hakim," ujar Ridwan.
(asp/nrl)