Pin It

JAKARTA - Adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang mewajibkan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen dengan dalih pembayaran zakat, infak dan sedekah menuai penilaian beragam. Anggota Komisi VIII DPR RI, Raihan Iskandar mengaku tidak mempersoalkan bila ada daerah yang membuat kebijakan seperti yang dilakukan oleh Walikota Kendari.

FORMASI CPNS

Hanya saja pengelolaannya yang harus diperhatikan.Dikatakan Raihan, zakat itu ada beberapa macam, ada zakat fitrah bulan Ramadhan, ada zakat mal, ada zakat profesi. "Zakat profesi itu kalau penghasilan setiap bulan sudah mencapai nishabnya, kena potong juga 2,5 persen. Mungkin zakat ini yang dimaksud Walikota itu zakat profesi," katanya dikonfirmasi, Sabtu (21/9) malam.Nah, yang perlu diyakini, kata Raihan, bahwa zakat itu merupakan pembersihan terhadap harta yang telah diperoleh seseorang.

Bila keyakinan itu yang dimiliki oleh PNS di Kendari, maka Insya Allah harta mereka akan berkah.Sekarang yang perlu dilihat itu pengelolaannya. Tapi kita yakin Baznas setempat bisa mempertanggungjawabkan pengelolaannya. Yang penting sekarang semangat berbaginya yang perlu dimaknai, bahwa zakat yang dikeluarkan bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang kurang mampu," jelasnya.Keberadaan Perda itu menurut Raihan harus dimaknai dari sisi positif.

Harus dimaknai bahwa Perda zakat itu bisa membangun semangat berbagi di tengah masyarakat, terutama para PNS di Kendari. Karena harta yang mereka keluarkan dalam bentuk zakat akan sangat berguna bagi masyarakat kurang mampu.

Kalau ada penolakan dari sejumlah PNS di sana, Raihan melihatnya sebagai tantangan bagi Pemda Kota Kendari dan ulama setempat. "Barangkali sosialisasinya belum sempurna. Ada baiknya Pemda, Baznas setempat dibantu dai dan ulama mengoptimalkan sosialisasi, sampaikan tujuan dari Perda itu," tandanya.(Fat/jpnn)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/09/22/192168/Melihat-Sisi-Positif-Pemotongan-Gaji-PNS-untuk-Zakat-


Cetak   E-mail