Pin It

20260831 DEP BALAKS Audiensi dengan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua 8Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati memimpin rapat dengan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (31/8/2026).

 

JAKARTA – Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati memimpin rapat koordinasi bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (31/08/2026). Pertemuan strategis ini diselenggarakan untuk membahas mengenai sinkronisasi mekanisme kerja serta pembagian peran Komite Eksekutif dalam rangka mengakselerasi pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di wilayah Papua dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan akuntabel.

Dalam arahannya, Deputi Nanik menyampaikan pentingnya pemetaan tugas dan fungsi organisasi secara terstruktur. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan untuk mempertegas ruang lingkup kerja antara Komite Eksekutif dan Badan Pengarah Papua (BPP).

"Secara prinsip pembagian peran, Badan Pengarah Papua bertindak sebagai pemegang keputusan dan pengarah strategis. Sementara itu, Komite Eksekutif berperan memastikan seluruh proses arah kebijakan tersebut dapat berjalan, terfasilitasi, serta ditindaklanjuti secara operasional," Jelas Deputi Nanik.

20260831 DEP BALAKS Audiensi dengan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua 2

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penataan kelembagaan ini merujuk pada Peraturan Presiden No. 102/2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 121/2022. Dalam peraturan tersebut, Komite Eksekutif ditegaskan sebagai satu kesatuan unsur yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Badan Pengarah Papua (BPP). Kedudukan Komite Eksekutif dirancang untuk memperkuat tata kelola dan memberikan dukungan substantif secara langsung kepada Badan Pengarah Papua (BPP) yang diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari pembahasan ini, Kementerian PANRB merekomendasikan perlunya penyempurnaan dan penyesuaian regulasi turunan. Penyesuaian ini meliputi kejelasan tugas, fungsi, mekanisme koordinasi, tata kerja operasional, serta penataan dukungan kesekretariatan dan kelompok ahli dalam menjamin efektivitas tata kelola Badan Pengarah Papua (BPP) maupun Komite Eksekutif sebagai satu kesatuan.

Melalui penataan kelembagaan dan pembagian peran yang jelas, maka diharapkan seluruh unsur dapat bekerja secara sinergis, harmonis, akuntabel, dan berorientasi hasil nyata dalam mewujudkan percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Papua. (bel/HUMAS MENPANRB)