
JAKARTA – Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang waktu penyerahan Laporan Kinerja (LKj) bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Waktu penyerahan LKj pemerintah daerah yang semula ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka diundur menjadi 30 April 2020. Perpanjangan waktu tersebut dilakukan mengingat kebijakan pemerintah terkait penanganan...