PEKANBARU - Setidaknya ada tiga hal yang menjadi tujuan penyelenggaraan PTSP. Pertama, mempercepat waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting. Misalnya, waktu yang dihabiskan oleh pemohon izin untuk mendatangi berbagai instansi. Selain itu diharapkan terjadi koordinasi yang lebih baik antar instansi yang terkait dengan perizinan, karena hal ini...
PEKANBARU – Hingga bulan Februari 2013, masih ada 86 pemda (12%) yang belum membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), yakni 7 provinsi, 54 kabupaten dan 2 kota. Sementara yang sudah membentuk PTSP sebanyak 467 pemda, terdiri dari 26 provinsi, 345 kabupaten dan 96 kota.
Hal itu diungkapkan Dirjen Bina Pembangunan...










