Pelaksanaan reformasi birokrasi pada Kabinet Indonesia Bersatu II harus benar-benar memiliki ukuran dan target kinerja yang jelas dan akuntabel, tidak hanya sekadar tataran konsepsi dan pencitraan semata, namun harus terimplementasi secara substantif dan komprehensif. Untuk itu, dalam pelaksanaan program kerja setiap instansi pemerintah harus didasarkan pada indikator kinerja (output...
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, Menpan dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Perpres tentang Pokok-pokok Organisasi Kementerian Negara, serta Perpres tentang Kedudukan dan Tupoksi serta Susunan unit Eselon I. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari 10 program 100 hari Kementerian Negara PAN dan Reformasi Birokrasi,...
Setelah membacaan pendapat akhir atas Rancangan Undang- undang tentang Kearsipan dalam Rapat Paripurna DPR-RI, Menpan selaku wakil Pemerintah...