



JAKARTA - Penambahan Cuti Bersama Tahun 2017 selama 2 hari, merupakan kesepakatan bersama pada rapat di Kemenko PMK. Dua hari libur nasional yang jatuh pada hari Minggu digantikan dengan hari lainnya sebagai Cuti Bersama.
Cuti bersama tanggal 2 Januari 2017 (Senin) merupakan pengganti Libur Tahun Baru 1 Januari 2017 yang jatuh...






