
JAKARTA-Perkara pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PSi, PNS dari Kabupaten Ponorogo, kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). "Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Arief Hidayat, yang memimpin persidangan saat membacakan Putusan Nomor : 27/PPU-XII/2015,...