


JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menilai, tidak perlu dibentuk unit organisasi baru yang bertugas menangani pemantauan, pendeteksian, peringatan dini, analisa dan pelaporan pada infrastruktur internet strategis di Indonesia. Untuk mengoptimalkan penanganan tugas tersebut, akan lebih efektif bila dilakukan penguatan fungsi. Demikian dikatakan Asdep Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan...



